MUARA TEWEH – Angin segar berembus bagi para pekerja di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kabupaten setempat untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 menjadi Rp4.093.071,54.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, secara tegas mengapresiasi langkah eksekutif tersebut. Ia bahkan berharap usulan ini bisa direalisasikan sehingga UMK Barito Utara berpeluang menjadi yang tertinggi se-Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya sangat mendukung langkah Pak Bupati. Dengan nilai yang diusulkan ini, kita berharap UMK Barito Utara bisa menjadi yang tertinggi se-Kalimantan Tengah. Ini wajar, mengingat kontribusi sektor industri, terutama pertambangan dan perkebunan sawit, sangat signifikan bagi daerah,” ujar H. Tajeri, Jumat (9/1/2026).
Menurut politisi tersebut, kenaikan ini sebanding dengan laju pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Ia menilai pekerja di sektor ekstraktif yang memiliki risiko tinggi pantas mendapatkan keadilan berupa upah yang lebih baik.
H. Tajeri menjelaskan, usulan kenaikan UMK tersebut telah melalui proses pembahasan dan kajian matang oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 600/310/DISNAKER-KOP-UKM/A1/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang menjadi dasar pengajuan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan yang mencapai Rp4.095.936,68. Menurutnya, angka ini adalah bentuk keadilan bagi pekerja di lapangan yang berhadapan langsung dengan risiko tinggi setiap harinya.
“Kami di Komisi III yang membidangi ekonomi dan pembangunan akan terus mengawal prosesnya di tingkat provinsi. Mudah-mudahan Gubernur segera mengesahkan usulan ini, agar buruh di Barito Utara bisa menikmati upah yang lebih layak di tahun 2026 nanti,” harap H. Tajeri.
Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif ini, para pekerja di Bumi Iya Mulik Bengkang Turun kini berharap agar Gubernur Kalimantan Tengah segera memberikan legitimasi terhadap usulan tersebut. (Arnolf/red)
Tidak ada komentar