MUARA TEWEH– Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Benny Siswanto, mempertanyakan serius keseriusan PT Batara Perkasa dan PT BBN dalam memperbaiki kerusakan jalan kabupaten yang berada di wilayah operasional kedua perusahaan tersebut.
Menurut Benny, jalan tersebut adalah fasilitas publik yang digunakan masyarakat sehari-hari. Karena itu, tanggung jawab perbaikan tidak bisa ditawar-tawar, terutama jika kerusakan terbukti akibat aktivitas pengangkutan hasil tambang.
“Saya ingin menegaskan, jalan ini adalah jalan milik masyarakat, bukan milik perusahaan. Sebab itu, apabila kerusakan terjadi akibat operasional perusahaan, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh untuk mengatasi,” ujar Benny di Muara Teweh, Senin (26/1/2026).
Politisi PKB yang juga lulusan Universitas Lambung Mangkurat ini menyebut, kerusakan jalan diduga terjadi pada periode pertengahan 2022 hingga awal 2023. Aktivitas pengangkutan hasil pertambangan dinilai menjadi penyebab utama rusaknya badan jalan.
Benny menyayangkan pola operasi perusahaan yang dinilai hanya mengejar produksi tambang, tanpa mempertimbangkan dampak terhadap infrastruktur dan keselamatan warga.
“Masyarakat sudah cukup lama menanggung dampaknya. Tak bisa lagi hanya dengan janji. Kami meminta komitmen yang jelas dan nyata,” tegasnya.
Ia mendesak PT Batara Perkasa segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan menyampaikan jadwal perbaikan yang pasti, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin ada jadwal yang jelas dan komitmen yang terukur terkait perbaikan jalan ini. DPRD akan terus mengawal dan mendesak hal ini hingga tuntas, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas Benny. (*)
Tidak ada komentar